Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit Mpox (cacar monyet). Hal ini menyusul pengumuman terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024, yang menetapkan kembali status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk mpox, setelah terjadinya peningkatan kasus di beberapa negara Afrika, termasuk Kongo, dengan munculnya varian baru yang lebih fatal.
Mpox: Penyebab dan Gejala
Mpox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Monkeypoxvirus (MPXV). Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar 2-4 minggu, namun juga berpotensi menjadi lebih serius hingga menyebabkan kematian, dengan angka case fatality rate (CFR) antara 3-6%. Gejala umum mpox meliputi demam, sakit kepala, nyeri otot, kelelahan, pembengkakan kelenjar getah bening, dan munculnya ruam pada kulit yang dapat berkembang menjadi lesi berisi cairan.
Penularan dan Peningkatan Kewaspadaan
Penularan mpox dapat terjadi melalui:
– Kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi, seperti monyet, tikus, atau tupai.
– Kontak langsung dengan orang yang terinfeksi, melalui lesi kulit, cairan tubuh, atau kontak seksual.
– Kontak tidak langsung dengan benda-benda yang terkontaminasi, seperti pakaian atau tempat tidur yang telah digunakan oleh penderita.
Menurut laporan WHO, sebagian besar penularan terjadi di antara laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL), dengan 85,8% kasus yang diamati pada kelompok ini. Selain itu, sekitar 51,9% dari kasus yang dites juga memiliki status HIV positif, menunjukkan kerentanan yang lebih tinggi pada populasi ini.
Langkah-Langkah Pemerintah dan Kewaspadaan di RS PKU Bantul
Menanggapi situasi ini, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 pada 20 Agustus 2024, yang menyerukan peningkatan kewaspadaan terhadap mpox di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, serta di pintu masuk negara seperti pelabuhan dan bandara. Surat edaran ini menginstruksikan peningkatan pengawasan, kesiapsiagaan, dan respon cepat terhadap kasus yang dicurigai.
Kasus Mpox di Indonesia tersebar sebagai berikut: DKI Jakarta 59 kasus, Jawa Barat 13 kasus, Banten 9 kasus, Jawa Timur 3 kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta 3 kasus, dan Kepulauan Riau 1 kasus. Dari total 88 kasus, 87 telah sembuh. Tren mingguan menunjukkan puncak kasus tertinggi terjadi pada Oktober 2023. Menurut dr. Yudhi Pramono, MARS, Plh. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dari 88 kasus konfirmasi, 54 kasus memenuhi kriteria untuk whole genome sequencing (WGS) untuk menentukan varian virusnya.
RSU PKU Muhamamdiyah Bantul juga telah meningkatkan kewaspadaannya dalam menghadapi mpox. Rumah sakit ini telah memperkuat protokol kesehatan untuk identifikasi, pengelolaan, dan pelaporan kasus. Edukasi dan pelatihan tambahan diberikan kepada tenaga medis dan staf untuk memastikan mereka dapat menangani pasien dengan gejala mpox secara efisien. RS PKU Bantul juga memastikan ketersediaan fasilitas isolasi dan peralatan pelindung diri (APD) untuk mengurangi risiko penularan.
Rekomendasi bagi Masyarakat
Kementerian Kesehatan merekomendasikan beberapa langkah pencegahan bagi masyarakat, termasuk:
– Menghindari kontak langsung dengan hewan liar atau hewan yang sakit.
– Mematuhi protokol kesehatan dengan baik, seperti mencuci tangan secara teratur dan menggunakan masker.
– Segera mencari perawatan medis jika mengalami gejala yang mencurigakan setelah kontak dengan seseorang atau hewan yang terinfeksi.
Dengan peningkatan kewaspadaan dan kolaborasi yang erat antara fasilitas kesehatan dan masyarakat, diharapkan penyebaran mpox dapat dikendalikan dan risiko kesehatan masyarakat dapat diminimalkan.
